Salin Artikel

10 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Terpidana menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Baitul Shalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh usai shalat Jumat (19/1/2018) siang tadi. Mereka masing-masing mendapat hukuman mulai dari 2 hingga 36 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

“Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan penerapan qanun syariat Islam. Hari ini ada sepuluh terpidana yang melanggar berbagai qanun syariat Islam diesekusi cambuk oleh Tim JPU, namun satu di antaranya tidak dapat dieksekusi karena kondisi kesehatannya tidak baik,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dari sepuluh terpidana, dua di antaranya adalah wanita, yang melanggar kasus ikhtilath atau mesum. Keduanya dieksekusi 20 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Sementara satu wanita lainnya terlibat kasus maisir atau perjudian dan dicambuk 2 kali setelah dipotong masa tahanan.

Lalu pelanggar lainnya, di antaranya satu pasang kasus ikhtilath dieksekusi cambuk 23 kali, satu orang laki-laki kasus penyedia fasilitas ikhtilath (germo) dicambuk 36 kali, 5 laki-laki kasus maisir dicambuk 6 kali. Lalu satu laki-laki non muslim kasus khamar (minuman keras) dieksekusi 45 kali cambuk.

Menurut Aminullah, eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka, yakni di halaman masjid. Hal ini untuk memberi efek jera terhadap pelanggar dan menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/19/17231601/10-pelanggar-qanun-syariat-islam-di-banda-aceh-dihukum-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke