Salin Artikel

Narapidana Asal Kabupaten Magelang Tidak Bisa "Nyoblos" pada Pilkada 2018

"Mereka berpotensi tidak bisa mencoblos calon bupati dan wakil bupati karena berada di luar wilayah Kabupaten Magelang. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur Jawa Tengah," jelas Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin, Kamis (18/1/2018).

Menurut dia, jika mereka ingin menggunakan hak pilihnya, maka harus keluar dari lapas dan kembali ke domisili di mana mereka tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu, mereka bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

"Kalau mau memilih ya mereka harus keluar lapas, kembali ke Kabupaten Magelang. Tapi, kalau memilih gubernur bisa ke TPS terdekat dengan lapas menggunakan formulir A5 atas persetujuan KPU Kota Magelang. Atau biasanya KPU Kota Magelang menfasilitasi TPS di dalam lapas," jelas Afif.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo, menyatakan, pihaknya tidak bisa membuat TPS di dalam lapas yang berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Magelang. Hal itu karena belum ada landasan hukum yang mengaturnya.

"Sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana kami (KPU) memfasilitasi warga Kabupaten Magelang yang ada di lapas yang lokasinya di luar wilayah adiministrasi. Berbeda dengan Kabupaten Temanggung yang memiliki lapas sendiri. Kabupaten Magelang tidak punya lapas maupun rutan, jadi narapidana harus ke Kota Magelang," urai Wardoyo.

Lebih lanjut, status 271 narapidana asal Kabupaten Magelang itu sama dengan warga Kabupaten Magelang lainnya yang mungkin sedang sakit/pasien di rumah sakit maupun pekerja rumah sakit yang letaknya di luar wilayah. Mereka hanya bisa memilih dengan syarat memakai formulir A5 di TPS terdekat saat pelaksanaan pencoblosan.

"Akan tetapi, kalau narapidana tentu prosedurnya rumit, karena mereka harus dikawal ketat. Kalau semuanya ingin memilih lalu keluar lapas malah dikhawatirkan melarikan diri," tuturnya.

Dalam peraturan yang berlaku, lanjutnya, KPU hanya bisa menyediakan TPS atau memfasilitasi petugas pemungutan suara di tempat-tempat pelayanan publik, seperti rumah sakit dan lapas, yang berada di satu daerah pemilihan.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/18/21120401/narapidana-asal-kabupaten-magelang-tidak-bisa-nyoblos-pada-pilkada-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke