Salin Artikel

Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas Negara

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian Saputra mengatakan, cuti bagi keluarga petahana tidak hanya bagi mereka yang berstatus PNS, tetapi juga mereka yang terkait kepengurusan organisasi di bawah naungan pemerintah daerah seperti Tim Penggerak PKK.

“Keharusan cuti bagi keluarga petahana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 270/313/OTDA,” kata Novrian kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2018).

Novrian mengatakan, pada Pilkada Pangkal Pinang 2018, Panwaslu mencatat satu kandidat petahana yang menjabat wakil wali kota yang istrinya selain berstatus PNS, juga masuk ke kepengurusan TP PKK.

“Tahapan kampanye akan dimulai pada 14 Februari 2018, di mana semua kandidat berikut istri dan anak diharapkan sudah tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Ketentuan cuti bagi petahana dan anggota keluarga terdekat diberlakukan demi menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Bagi yang terbukti melanggar, bisa dibatalkan pencalonannya melalui sidang terbuka yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/18/18024851/masuk-kampanye-keluarga-petahana-diminta-lepaskan-fasilitas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke