Salin Artikel

Terpidana Kasus Penipuan Rp 22 Miliar di Makassar Ditangkap di Jakarta

Terpidana Herry yang telah buron sejak Mei 2016 lalu ini menolak menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selama ini, Herry terus bersembunyi dan akhirnya ditangkap di Jakarta saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, perkara ini awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Setelah diputuskan bersalah, terdakwa Herry mengajukan banding dan dia tetap divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 2 Mei 2016 lalu.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor 66K/Pid/2016 dinyatakan bahwa terdakwa Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390.000.000. Vonis MA itu menjatuhkan hukuman terhadap Herry dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, terpidana yang bekerja sebagai wiraswasta itu justru berkelit dan tidak menjalani hukumannya," katanya.

Salahuddin melanjutkan, terpidana Herry saat ini masih ditahan Rumah Tahanan Kejagung RI. Rencananya, terpidana dibawa ke Makassar dan dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.

"Sebentar malam, sekitar pukul 22.00 Wita terpidana Herry tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawalan jaksa. Setibanya di Makassar, terpidana Herry langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar," ungkapnya.

Salahuddin menambahkan, pengejaran dan penangkapan terhadap para buronan itu merupakan bagian dari program tabur 31.1 yang dilaksanakan Kejagung. Tabur 31.1 adalah program tangkap buronan 31 Kejati dengan masing-masing minimal satu.

“Program tabur 31.1 merupakan rekomendasi raker Kejaksaan tahun 2017 agar setiap Kejati segera mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan monitoring centre Kejaksaan minimal satu pada setiap bulannya,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/20283071/terpidana-kasus-penipuan-rp-22-miliar-di-makassar-ditangkap-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke