Salin Artikel

Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

"Terdakwa MFB juga dikenai denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Selasa (16/1/2018), dengan judul: Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/15501461/hina-presiden-di-facebook-pelajar-smk-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke