Salin Artikel

Perusakan Taksi "Online" di Batam, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

"Sejauh ini kami sudah menetapkan 4 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi seiring dengan terus dikembangkan kasus perusakan dan main hakim sendiri tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, Selasa (16/1/2018).

Keempat tersangka itu yakni JE, PI alias Ipet, LS, dan A alias Padji. Mereka diatangkap di tempat dan hari yang berbeda.

"JE ditangkap 11 Januari 2018, kemudian PI alias Ipet ditangkap pada 12 Januari 2018, LS dan A alias Padji ditangkap 13 Januari 2018," ungkap Arwin seraya menambahkan masih ada dua orang lagi yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menambahkan, dari keempat tersangka, masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan perusakan.

"Dua orang lagi masih dalam pengejaran dan indentitas pelakunya sudah kami ketahui untuk ditangkap," kata Hengki.

Hengki menambahkan, kejadian yang dialami Hermanto berawal saat korban mengangkut dua penumpang di jalan depan ruko Penuin depan BCS Mall sekitar pukul 15.15 WIB, Rabu (10/1/2018).

Saat penumpang di dalam mobil, datanglah beberapa orang tidak dikenal mendekati mobil korban. Tanpa basa-basi, mereka memukul serta menendang mobil korban. Hingga mobil tersebut mengalami kerusakan dan sejumlah penumpangnya merasa ketakutan.

"Atas kejadian ini keempat pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," ucap Hengki.

Hengki berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi di Batam. Sebab pihaknya tidak akan segan-segan menindak jika terbukti main hakim sendiri.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/12175151/perusakan-taksi-online-di-batam-polisi-tetapkan-empat-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke