Salin Artikel

Anggota DPRD Jeneponto Dituduh Gelapkan Tanah dan Mobil Warga

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Jeneponto di Sulawsi Selatan, Syamsul Tanro Dg Tika (44), warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus penggelapan tanah, mobil, dan ternak sapi serta kuda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Minggu (14/1/2018), mengatakan, anggota DPRD Jeneponto itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga, Diana (45), warga Jalan Maccini Baji, Kelurahan Toli, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

"Dalam laporan itu, bukan hanya anggota DPRD Jeneponto saja dilaporkan. Ada seorang PNS turut dilaporkan bernama Sulastri Tanro Dg Lebong (35)," katanya.

Dicky menjelaskan, kedua terlapor dituduh telah melakukan penggelapan hak dan pemalsuan surat serta menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan cara menjual dua obyek tanah yg terletak di jalan poros Kabupaten Jeneponto - Bantaeng dan jalan poros Jeneponto - Makassar.

"Setelah laku terjual, uang hasil penjualan dua bidang tanah itu tidak diserahkan kepada korban. Terlapor juga dituduh mengambil sertifikar bernomor 00240/2001 atas nama Hj Rahma Dg So'na. Terlapor dituduh juga menggelapkan mobil merk Toyota Fortuner No Pol DD 558 HT, mobil Isuzu panter No Pol DD 1553 AW, mobil Dum Truck Dina No Pol DD 9008 BC, mobil Dum truck Dina No Pol  B 9839 BDD, 4 ekor kerbau dan 1 ekor kuda pacuan," kata dia.

Dicky menambahkan, kasus dugaan penggelapan itu dalam proses penyelidikan tim Polda Sulsel. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/14/14094821/anggota-dprd-jeneponto-dituduh-gelapkan-tanah-dan-mobil-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke