Salin Artikel

KPU Tarakan Tolak Bakal Calon yang Telat Mendaftar 6 Menit

Ketua KPU Kota Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, kedatangan pasangan santun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 00.06 WIB. Padahal pendaftaran ditutup tepat pukul 00.00 Wita. 

Teguh mengaku sebelum pendaftaran, tim paslon Santun berkoordinasi dengan dirinya melalui sambungan telepon.

"Saya ingat itu jam 24 lewat 6 menit itu beliau baru masuk. Kalaupun ada selisih satu dua menitlah itu. Kalau sudah jam 24 lewat memang sudah tidak bisa menerima," ujarnya, Kamis (11/1/2018).

Sementara itu, bakal calon Wali Kota Tarakan Sabirin Sanyong mengatakan, kedatangannya ke kantor KPU Kota Tarakan belum terlambat. Namun ia menerima keputusan KPU yang menolak pendaftarannya. 

"Menurut jam saya tepat pukul 00.00 Wita, menurut KPU pukul 00.15 menit," ucapnya.

Gagalnya pasangan Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo atau Santun mendaftar, maka Pilkada Kota Tarakan diikuti empat paslon. Mereka adalah Sofian Raga-Sabar Santuso (Sobat) yang diusung PAN, Gerindra, PKS, dan PBB.

Kemudian paslon Umi Suhartini–Mahrudin Mado yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Lalu Khairul–Efendi Djuprianto yang diusung Partai Demokrat, Nasdem, dan Hanura. Terakhir, pasangan Badrun–Ince Rifai yang didukung Golkar dan PDI-P. 

https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/16262061/kpu-tarakan-tolak-bakal-calon-yang-telat-mendaftar-6-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke