Salin Artikel

Pilkada Kota Sukabumi Diikuti Empat Pasangan Bakal Calon

"Ada empat bakal paslon yang mendaftarkan diri, semua mendaftar pada hari terakhir," kata Ketua KPU Kota Sukabumi saat konferensi pers seusai menerima pendaftaran terakhir pasangan bakal calon di KPU Kota Sukabumi, Rabu (10/1/2018) malam.

Dia menuturkan, keempat bakal paslon tersebut telah menyerahkan sejumlah berkas persyaratan pencalonan dan berkas persyaratan calon saat pendaftaran.

Namun, masih ada yang belum lengkap, di antaranya surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, dan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri.

"Kekurangannya diberikan waktu sampai tanggal 20 Januari 2018 seluruh persyaratan harus segera diselesaikan dan diserahkan ke KPU Kota Sukabumi," ujar dia.

"Bila persyaratan itu tidak dipenuhi hingga batas waktu bisa gugur. Sebab, semua persyaratan dalam tahapan wajib dipenuhi oleh semua para bakal paslon," sambungnya.

Berikut nama empat pasangan balon Pilkada Kota Sukabumi dan partai pengusung serta jumlah kursi, berdasarkan urutan mendaftar ke KPU Kota Sukabumi:

1. Mulyono-Ima Slamet (Mulia) yang diusung PPP, PAN, dan Partai NasDem dengan jumlah tujuh kursi.

2. Dedi Rantjani Widjaja-Hikmat Nuristawan (Dermawan) yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura dengan jumlah delapan kursi.

3. Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) yang diusung PKS dan Partai Demokrat dengan jumlah tujuh kursi.

4. Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah) yang diusung Partai Golkar, PDI-P, dan PKB dengan jumlah 13 kursi.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/14152661/pilkada-kota-sukabumi-diikuti-empat-pasangan-bakal-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke