Salin Artikel

Bawa Sabu 1,9 Kg, Dua TKW ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Boyolali

KARANGANYAR, KOMPAS.com — Tim gabungan BNN Jateng, Bea Cukai Solo, dan Polres Boyolali menangkap dua tenaga kerja wanita asal Jawa Timur dan NTB karena kedapatan membawa 1,9 kilogram narkoba jenis sabu di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.

"Kami dibantu dengan pihak Angkasa Pura, BNNP Jateng, dan Polres Boyolali, dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dua wanita. Satu wanita berisial S membawa 970 gram dan inisial A sebanyak 972 gram," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo Kuntho Prasti Trenggono, di Solo, Rabu (10/1/2018).

Dua perempuan yang ditangkap merupakan tenaga kerja wanita ilegal yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia. 

"Keduanya ke Malaysia dengan izin kunjungan, tapi setelah kita selidiki mereka sudah 3 tahun di Malaysia, menjadi tenaga kerja ilegal," kata Kuntho.

Ia menyampaikan, keduanya menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 356 dengan rute Kuala Lumpur-Solo.  Mereka ditangkap di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.

"Sabu yang diselundupkannya ini disembunyikan di dasar kardus karton dan ditutup sejumlah pakaian. Sabu ini dilakban di dasar kardus karton, dan ditutupi pampers dan baju-baju keduanya. Ada dua kardus karton. Kardus ini terdeteksi x-ray di Bandara Adi Soemarmo," ujarnya.

Kuntho menuturkan keduanya melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berupa hukuman mati. 

https://regional.kompas.com/read/2018/01/10/21193861/bawa-sabu-19-kg-dua-tkw-ditangkap-di-bandara-adi-soemarmo-boyolali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke