Salin Artikel

Kurang Syarat Administrasi, Pendaftaran Khofifah-Emil Dardak Sempat Ditangguhkan

Syarat administrasi yang dimaksud adalah surat resmi yang menerangkan alasan tidak hadirnya ketua DPW Nasdem, Rendra Kresna, dalam pendaftaran, sementara surat keterangan izin yang disampaikan DPW Nasdem Jatim tidak diterima KPU setelah dikonsultasikan dengan Bawaslu Jatim.

"KPU meminta surat keterangan dari lembaga penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Pemkab Malang, karena Pak Rendra sebagai Bupati Malang sedang ada rapat di Jakarta," kata Sekretaris DPW Nasdem Jatim, Aminurrahman.

Eko Sasmito sempat mempersilakan pasangan dan pengantar pasangan meninggalkan tempat pendaftaran, karena surat keterangan dari Pemkab Malang yang diminta bisa diserahkan menyusul hingga dini hari nanti.

Namun tidak lama setelah prosesi pendaftaran ditutup, surat keterangan resmi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Malang dikirim via surat elektronik kepada KPU Jatim.

"Surat keterangan sudah kami terima, dengan ini pendaftaran pasangan Khofifah-Emil Dardak kami terima," jelas Eko Sasmito.

Selain Rendra Kresna, ketua partai yang tidak ikut hadir dalam pendaftaran Khofifah-Emil Dardak adalah Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Nyono Suharli. Bupati Jombang itu absen lantaran di hari yang sama dia juga mendaftar sebagai calon bupati Jombang di KPU Jombang.

Tapi dia menyertakan surat keterangan dari KPU Jombang, sehingga KPU Jatim tidak mempermasalahkan.

Di Pilkada Jatim, pasangan Khofifah-Emil Dardak didukung Partai Demokrat (13 kursi), Golkar (11 kursi), Nasdem (4 kursi), PPP (5 kursi), Hanura (2 kursi), dan PAN (7 kursi) dengan total kekuatan kursi parlemen sebanyak 42 kursi.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/10/16012571/kurang-syarat-administrasi-pendaftaran-khofifah-emil-dardak-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke