Salin Artikel

2017, 30 Pesawat Asing Langgar Ruang Udara Indonesia

Pesawat tersebut diturunkan paksa oleh TNI Angkatan Udara Kosehanudnas (Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional) II bekerjasama dengan AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC). 

Panglima Kosekhanudnas II, Marsekal Pertama (Marsma) Tedi Rizalihadi mengatakan, force down pesawat asing tanpa izin terbang ini menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2015 dan 2016, force down pesawat asing mencapai seratusan lebih. 

"Setelah kami bekerjasama dengan MATSC, angka ini menurun drastis. MATSC langsung memberikan peringatan kepada pesawat asing yang akan melintas di ruang udara Indonesia. Jika tidak diindahkan, barulah TNI AU mengerahkan pesawat sukhoi untuk menurunkan paksa pesawat asing," jelasnya.

Tedi menuturkan, MoU yang ditandatangani AirNav MATSC dan Kosehanudnas II Makassar  hari ini menjadi pegangan bagi para petugas AirNav dan TNI AU dalam menghadapi persoalan pesawat asing yang masuk tanpa izin.

AirNav akan bertugas untuk mendeteksi awal keberadaan pesawat. Bila ditemukan ada pelanggaran, penindakan akan menjadi domain TNI AU. 

"AirNav dan TNI AU sama-sama memiliki radar, tapi untuk menindak pesawat yang melintas tanpa izin, kami (TNI AU) yang tindaklanjuti. Nah, dengan aturan kerja sama hari ini, akan memudahkan petugas di lapangan untuk melaksanakan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," tegas Tedi. 

General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama MATSC, Novy Pantaryanto menambahkan, MoU ini dapat mengurangi anggaran pesawat sukhoi.

"Sekali terbang sebuah pesawat sukhoi memakan biaya hingga Rp 500 juta. Jadi jika banyak pelanggaran, banyak biaya yang digunakan. Karena satu kali force down pesawat asing, bisa sampai 2 atau 3 pesawat sukhoi yang diterbangkan," bebernya.

Dengan koordinasi MATSC dan Kosehanudnas II Makassar yang telah terjalin selama 2017 dinilai efektif. Karena itu ditingkatkan pada MoU, agar ke depannya diatur teknis koordinasi untuk mengawal ruang udara Indonesia.

"Alhamdullilah, hari ini kami baru selesai melakukan MoU dengan Kosehanudnas (Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional) II. Dalam perjanjian tersebut diatur teknis koordinasi untuk mengawal ruang udara," ucapnya.

"Selama ini, kerja sama AirNav dan TNI AU sudah berlangsung cukup baik. Namun, untuk memastikan kesiapan dan kesiagapan personel di lapangan, pihaknya bersepakat menjalin kerja sama," tambahnya.

Dalam MoU itu diatur secara rinci dan teknis mengenai prosedur yang harus dilakukan bila ada pesawat asing tanpa izin masuk ke ruang udara Indonesia. Tindakan yang dilakukan bisa pengalihan hingga penghancuran,

https://regional.kompas.com/read/2018/01/09/22212921/2017-30-pesawat-asing-langgar-ruang-udara-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke