Salin Artikel

Didukung 3 Partai Politik, Pasangan Petahana Daftar ke KPU Maluku

Pasangan petahana dengan jargon "Santun" ini mendaftar ke KPU dengan bekal dukungan surat keputusan dari tiga partai politik, yakni Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat.

Saat mendatangi kantor KPU Maluku, pasangan ini ikut didampingi pimpinan partai pengusung dan juga sejumlah tim suskes serta tim pemenangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setibanya di kantor KPU Maluku, pasangan "Santun" bersama rombongan langsung bergegas menuju aula kantor KPU yang berada di lantai dua. Mereka lalu menyerahkan dokumen berkas pencalonan setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.

Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan itu kemudian diperiksa satu persatu oleh komisioner KPU. Saat pemeriksaan dilakukan, salah satu syarat calon milik bakal calon wakil gubernur tidak terpenuhi, yakni surat keterangan dari pengadilan soal tidak sedang dicabut hak politik, yakni dipilih dan memilih.

Sempat terjadi adu argumen antara tim pemenangan dan pihak KPU, namun KPU tetap berpatokan pada ketentuan, yakni syarat calon harus dapat dipenuhi.

“Sesuai ketentuan yang berlaku syarat calon harus dapat dipenuhi, barulah tanda terima bisa kami berikan. Karena ini bukan hanya soal teknis tapi ada konsekuensi hukumnya,” kata Kepala Divisi Hukum KPU Maluku, Almudtatsir Sangadji memberikan penjelasan kepada tim Santun.

Saat itu, ketua KPU Maluku kemudian menunda proses pendaftaran selama 30 menit dan memberikan kesempatan kepada pasangan "Santun" untuk melengkapi kekurangan berkas calon. Selanjutnya proses pendaftaran kembali dilakukan setelah tim pemenangan "Santun" memasukan dokumen yang kurang.

Kepada waratwan usai mendaftar, Said Assagaff mengaku optimistis akan kembali terpilih sebagai gubernur Maluku untuk kedua kalinya.

“Saya optimis sekali, akan kembali terpilih karena rakyat menilai apa yang saya kerjakan saat ini,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/09/19404171/didukung-3-partai-politik-pasangan-petahana-daftar-ke-kpu-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke