Salin Artikel

BNNP Kepri Sebut Pilot Malindo Air Pecandu Berat Narkoba

Bahkan Ahmad Syahman bin Shaharuddin kerap menggunakan atau mengonsumsi sabu sebelum dirinya menerbangkan pesawat.

"Hasil asesmen kami menyebutkan Ahmad Syahman bin Shaharuddin pecandu berat dan hal itu diakui pelaku," kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Kamis (4/1/2018).

Bubung, begitu panggilan akrabnya, mengaku Ahmad Syahman bin Shaharuddin dijerat pasal 112 tentang penguasaan atau mengusai atau memiliki narkoba dan pasal 115 tentang memasukan narkoba dari luar ke Indonesia.

"Untuk ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," ungkap Bubung.

Saat ini, lanjut Bubung Ahmad Syahman bin Shaharuddin masih dalam proses penyidikan dan secapatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya Ahmad Syahman bin Shaharuddin mengakui dirinya menggunakan sabu sesaat sebelum melakukan penerbangan. Bahkan alat isap dan aluminium foil serta sabu 1,9 gram yang diamankan petugas itu milik dirinya.

Untuk mengelabui petugas, alat isap dan aluminium foil serta sabu 1,9 gram itu disimpan Syahman di dalam kotak kacamata miliknya.

Bahkan barang ini sempat dibuang Syahman saat mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas BNNP Kepri.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/04/09491231/bnnp-kepri-sebut-pilot-malindo-air-pecandu-berat-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke