Salin Artikel

Tak Terima Pengakuan Terdakwa, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Polisi yang melakukan pengamanan terpaksa mengusir keluarga korban agar keluar dari ruang persidangan.

Sidang kasus pembunuhan yang mendudukan Mustafa sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini digelar pada pukul 16.00 Wita, Rabu (3/1/2018).

Awalnya, sidang ini berjalan lancar ketika terdakwa menjawab seluruh pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut.

"Dia tikam saya lebih dulu, jadi saya mengamuk ambil parang dan potong lehernya," kata Mustafa di depan meja hijau.

Keluarga korban langsung bereaksi dengan berteriak histeris membantah keterangan terdakwa, hingga mereka dikeluarkan dari ruang sidang. Kericuhan tetap berlanjut di halaman pengadilan. Bahkan, istri korban jatuh pingsan.

"Kami tidak terima karena faktanya dia dikeroyok sampai mati, tetapi kenapa cuma satu orang yang dijadikan terdakwa, yang lainnya mana?" kata Iksan, salah seorang keluarga korban.

Sidang ini akhirnya dihentikan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus pembunuhan ini terjadi dalam sebuah pesta miras di Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa pada Rabu, 19 Juli 2017 silam. Korban, Aco Daeng Ngempo, tewas dengan kondisi leher terluka parah.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/04/06155351/tak-terima-pengakuan-terdakwa-keluarga-korban-pembunuhan-mengamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke