Salin Artikel

Besok, ASN Pemkot Batam yang Membolos Akan Diberi Sanksi Tegas

Mereka yang membolos terancam sanksi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.

"Jadi bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti Anda," kata Jefridin menegaskan, Senin (1/1/2018).

Jefridin mengatakan, penegasan ini dilakukan juga atas instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama.

"Bahkan dalam SKB Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017. Tidak saja ditandatangani Pak Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga menandatangi SKB tersebut," terang Jefridin.

Kabag Humas Pemkot Batam, Yudi Admadji yang mengatakan pada Selasa (2/1/2018) akan digelar apel bersama seluruh ASN Pemkot Batam di dataran Engku Putri.

"Jadi jika ada ASN yang nekat bolos, langsung mendapatkan saksi tegas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Yudi.

Sebelumnya Sekda Pemkot Batam Jefridin kesal setelah libur Natal, ternyata masih banyak pegawai di lingkungan pemkot bolos atau tidak hadir tanpa keterangan. Pegawai yang melanggar mencapai 83 orang.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/01/11151991/besok-asn-pemkot-batam-yang-membolos-akan-diberi-sanksi-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke