Salin Artikel

Penutupan Jalur Puncak Bogor, Sepeda Motor Tetap Diizinkan Melintas

Sementata itu kendaraan roda dua atau sepeda motor masih diperbolehkan melintas meski ada penutupan jalur menuju kawasan tersebut.

"Info terakhir khusus untuk kendaraan roda dua tetap dapat melanjutkan ke atas (Puncak)," ujar Kepala Hub Bagian Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Menurut Pitra, alasan kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas di jalur Puncak lantaran mempertimbangkan faktor masyarakat setempat yang biasa beraktivitas menggunakan modal transportasi tersebut.

Bila sepeda motor juga dilarang melintas, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Puncak, Bogor.

Sebenarnya, hal ini bisa diatasi dengan menyediakan shuttle bus untuk masyarakat sekitar saat penutupan jalur dilakukan. Namun karena keterbatasan, Polres Bogor hanya menyediakan dua bus shuttle.

"Jadi kalau ditutup malah justru menggangu (aktivitas) masyarakat," kata Pitra.

Hari ini rencananya, pihak Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak sejalang pergantian tahun. Jalur menuju Puncak akan mulai ditutup pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/31/11440591/penutupan-jalur-puncak-bogor-sepeda-motor-tetap-diizinkan-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke