Salin Artikel

Jual Miras via Facebook, 3 Pemuda Demak Ditangkap Polisi

Para pelaku masing-masing bernama Ahmad Bahtiar  (25), warga Kelurahan Bintoro, RT 07 RW 03, Kecamatan Demak Kota, Aditya Prabowo (25), warga Dempet, RT 04 RW 04, Kecamatan Dempet, Demak dan Ali Mudhofin (22), warga Desa Ploso, RT 02 RW 04, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras tersebut berawal dari patroli tim Sisir Dunia Maya (Sidum) yang rutin berpatroli dan melakukan pemantauan di sejumlah medsos baik itu Twitter, Instagram maupun Facebook.

Pada salah satu grup Facebook "Jual Beli Demak", tim sidum mendapati pelaku menawarkan miras merek luar negeri sebagai penghangat badan.

"Begitu dapat informasi dari tim sidum, kita langsung bergerak cepat menangkap pelaku penjual miras," kata Agung saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Jumat (29/12/2017).

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Demak, Ipda Dwi Fahri Hidayatullah, petugas memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah menyepakati tempat untuk transaksi miras, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti miras.

Sebanyak 34 botol miras yang diamankan polisi di antaranya merek Marttel, Hennesy, Macallan, Jack Daniels, Belvedere, Black Label, Red Label, Black Label, Absolute, Chivas, Hensey dan Tequila.

Di pasaran, miras-miras impor itu harganya di atas Rp 1 juta.

"Mereka ini melanggar Perda Demak nomor 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat, terutama larangan peredaran miras di Demak," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/29/16290631/jual-miras-via-facebook-3-pemuda-demak-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke