Salin Artikel

42 Preman Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Direskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyo mengatakan bahwa, operasi cipta kondisi ini menyasar aksi premanisme yang kerap meresahkan warga dibeberapa tempat di Kota Palangkaraya

"Giat Cipta Kondisi (cipkon) ini sudah dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu, ada sebanyak 40 orang preman serta 2 orang pengedar obat terlarang jenis obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang berhasil kita amankan," kata Agung Prasetyo saat ditemui di Depan Ruang Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (23/12/2017).

Dari 42 orang preman yang ditangkap, 4 orang di antaranya kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis parang, serta polisi juga meringkus 2 orang di antaranya yang tertangkap tangan saat akan transaksi obat terlarang jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), sehingga polisi menahan 4 orang yang membawa senjata tajam serta 2 orang pengedar obat terlarang tersebut.

"Yang kedapatan melakukan tindak pidana langsung dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal yang sesuai seperti Undang-undang Darurat, Undang-undang Narkotika maupun tindak pidana lainnya," jelasnya.

Sementara bagi para preman yang hanya meresahkan masyarakat akan dibina oleh Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kalimantan Tengah.

"Kita akan lakukan pembinaannya dengan sebelumnya melakukan identifikasi. Mereka akan diambil foto, diambil data pribadi dan diberikan nasihat agar mau mengubah penampilannya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/23/18155651/42-preman-diamankan-jelang-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke