Salin Artikel

Razia Kendaraan di Magelang, Sopir Bus Dihukum "Push-up" karena Langgar Aturan

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Magelang Chandra Wijatmiko Ady menjelaskan, setiap pengemudi kendaraan umum wajib melengkapi kendaraannya dengan peralatan keselamatan penumpang. Kendaraan juga harus laik jalan serta memiliki dokumen resmi yang masih berlaku.

"Menghadapi liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2018, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan umum yang masuk di Terminal Tidar, Kota Magelang. Kami bekerja sama dengan kepolisian," kata Candra seusai kegiatan, Kamis sore.

Dalam razia tersebut, semua kendaraan umum yang masuk ke terminal diperiksa satu per satu. Fokus sasarannya antara lain angkutan bus pariwisata, bus antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP), travel, taksi, angkutan umum kota (angkot), dan mikrobus.

Hasilnya, dalam waktu satu jam, petugas berhasil menjaring belasan pelanggaran.

"Apabila ada pelanggaran terkait kelaikan berkendara, semisal SIM, STNK, dan lainnya, bisa langsung ditilang. Sedangkan Dishub menindak untuk KIR yang kedaluwarsa maupun kendaraan yang tidak laik jalan," jelasnya.

Dia menuturkan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh sopir agen travel. Mereka ada yang memiliki KIR kedaluwarsa. Bahkan, ada salah satu perusahaan travel dari Yogyakarta yang tidak memiliki izin operasional.

"Yang lebih mengagetkan karena ada juga yang memakai nomor polisi palsu. Namun, dominasi pelanggaran dilakukan oleh awak angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki kelengkapan kelaikan jalan," ujar Candra.

Dia melanjutkan, faktor keselamatan berkendaraan umum dipengaruhi dua hal, yakni dari kondisi ketertiban sopir dan kelaikan kendaraannya. Jika ketentuan tidak diindahkan, bukan tidak mungkin izin trayek akan dievaluasi.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Ridho Mustofa menambahkan, dominasi pelanggaran ini karena para sopir sengaja tidak melengkapi aspek administrasi dan aspek teknis. Padahal, persyaratan itu menjadi syarat utama operasional angkutan umum penumpang dan barang.

"Termasuk kami memberikan tindakan tegas kepada sopir yang peralatannya kurang sempurna, semisal wiper kaca tidak berfungsi, tidak ada alat pemecah kaca, rem tidak sempurna, lalu juga kondisi ban yang sudah tidak layak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Magelang Kota Iptu Sukardiyana mengungkapkan bahwa semua sopir yang bermasalah langsung diberikan surat tindakan langsung (tilang) oleh petugas. Begitu pula kendaraan yang tidak melengkapi kelaikan jalan dan surat KIR yang sudah kedaluwarsa.

Dia menyebutkan, lebih dari 110 unit kendaraan diperiksa, baik itu angkot, taksi, travel, bus besar, maupun angkutan barang. Dari jumlah itu, tujuh sopir ditilang petugas kepolisian karena tidak membawa surat lengkap, sedangkan belasan lainnya bermasalah dengan KIR dan izin operasional ditangani Dinas Perhubungan.

Sukardiyana berharap kegiatan ini bisa menekan pelanggaran lalu lintas. Sebab, potensi kecelakaan akan semakin tinggi jika tidak didorong dengan ketertiban para sopir ataupun kondisi kendaraan yang benar-benar laik jalan.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/22/09172781/razia-kendaraan-di-magelang-sopir-bus-dihukum-push-up-karena-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke