Salin Artikel

Sekjen PDI-P: Penetapan Paslon Gubernur NTT Melalui Pertimbangan Matang

Hasto mengatakan bahwa bergabung atau keluar dari partai merupakan sikap yang dijamin konstitusi partai.

“Ketika seseorang menjadi anggota partai, diawali dengan mengajukan surat permohonan sebagai anggota dan ketika yang bersangkutan mundur hanya gara-gara urusan pencalonan, maka sikap tersebut dapat diterima," kata Hasto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/12/2017) malam.

Sikap itu, lanjut Hasto, lebih kesatria dibandingkan harus dipecat karena pelanggaran disiplin partai.

Menurut Hasto, penetapan pasangan calon gubernur NTT telah melalui mekanisme kelembagaan, baik melalui survei, pemetaan internal, maupun pertimbangan strategis kepartaian.

Hasto mengatakan, berpartai itu menyatukan diri dengan kepentingan ideologis partai guna membumikan Pancasila dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kepentingan individu menjadi relatif ketika masuk ke partai. Khusus untuk NTT sebelum penetapan pasangan calon, Bapak Djarot Syaiful Hidayat sempat ditugaskan ke NTT bertemu para tokoh dan menampung aspirasi masyarakat, maka saudara Marianus Sae dinilai berprestasi, mampu membawa perubahan di Kabupaten Ngada, dan didampingi oleh Emmilia Julia Nomleni, kader perempuan senior partai," ucapnya.

Hasto menjelaskan, dalam catatan DPP PDI-P, sebagai Bupati Ngada dua periode, maka Ngada merupakan kabupaten pertama yang keluar dari ketertinggalan dalam waktu tiga tahun dengan empat prioritas utama yang dilakukan di Ngada, yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Prestasi ini tentu diapresiasi oleh DPP partai dan keputusan DPP partai bersifat final. Pada akhir Januari 2018, Marianus dan Emilia akan mengikuti sekolah para calon kepala daerah," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/20/08471151/sekjen-pdi-p-penetapan-paslon-gubernur-ntt-melalui-pertimbangan-matang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke