Salin Artikel

Menolak Berhubungan Intim, Pria Ini Aniaya Pacarnya Hingga Pingsan

"Wajah korban dibekap dengan bantal dan kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak enam kali karena menolak diajak hubungan intim," ujar Kapolsek Jebres, Polresta Solo, Kompol Juliana Bangun, Rabu (13/12/2017).

Juliana mengatakan, kejadian berlangsung di kamar kos di Jalan Tentara Pelajar Kampung Guwosari, Jebres, Solo, Selasa (12/12/2017). Saat korban menolak hasrat pelaku, pelaku langsung mencoba membunuh korban. 

Pelaku, sambung Juliana, sempat mengira korban sudah meninggal. Pasalnya saat dicek, nadi tangan korban sudah tidak berdetak.

Bahkan, seusai menganiaya, Wahyu sempat makan siang. Ia keluar kos menggunakan sepeda motor korban. Setibanya di kos, Wahyu memindahkan korban dekat pintu kos agar tidak terlihat dari luar.

"Setelah itu, tersangka meninggalkan korban di dalam kamar dengan mengunci pintu kos," jelas Juliana.

Sesaat setelah meninggalkan kamar kos, pemilik kos mencurigai perbuatan Wahyu. Pemilik kos lalu mendobrak pintu kamar kos dan melarikan korban ke rumah sakit.

Atas tindak kejahatannya itu, Wahyu ditahan di Polsek Jebres. Dia dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/13/18042561/menolak-berhubungan-intim-pria-ini-aniaya-pacarnya-hingga-pingsan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke