Salin Artikel

Para Pejabat Serahkan LHKPN, Jateng Dapat Penghargaan dari KPK

Penghargaan itu tidak lepas dari adanya kewajiban bagi para pejabat di Jateng yang harus menyerahkan LHKPN.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Jateng diberi penghargaan tidak lepas dari adanya regulasi dari daerah yang mengatur soal LHKPN. Pemda menerbitkan regulasi berupa Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 Tahun 2014.

Beleid (kebijakan) itu mewajibkan para pejabat setingkat eselon I sampai eselon IV untuk lapor harta kekayaan. Aturan itu juga berlaku kepada direksi, komisaris, dewan pengawas BUMD milik Provinsi Jateng.

"LHKPN sampai eselon IV ini sebenarnya meniru sistem di kementerian, tapi itu belum banyak pemerintah daerah yang melakukan," ujarnya, di Semarang, Selasa (12/12/2017) malam.

Menurut politisi 49 tahun ini, pelaporan LHKPN diberlakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan pelaporan harta, para pejabat dapat meminimalisasi korupsi dan gratifikasi.

Sejak penerapan aturan itu, sambung Ganjar, Jateng selama tiga tahun berturut-turut menerima penghargaan yang sama dari KPK. Tahun 2016, penghargaan diberikan dalam kategori Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Sementara pada 2015, penghargaan diberikan karena menjadi pengendali gratifikasi dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak.

"Lapor LHKPN ini sebenarnya mudah. Tapi memang ada saja sebagian pejabat yang mengaku kesulitan. Mereka sulit menuliskan sumber hartanya dari mana, bahkan ada yang katanya menjual hartanya dulu sebelum lapor LHKPN,” paparnya.

Penghargaan Jateng sendiri diserahkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (12/12) di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2017.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/13/07445141/para-pejabat-serahkan-lhkpn-jateng-dapat-penghargaan-dari-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke