Salin Artikel

Mengaku Wartawan, Kakak Beradik Berkomplot Curi Motor

Selain itu, dua penadah turut dibekuk bersama belasan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kakak beradik berinisial MS alias Ancu (38) dan AM (36) terlebih dahulu dibekuk oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Aiptu P. Malelak.

Saat dibekuk di kediamannya, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa kedua pelaku berusaha mengelak dengan mengaku sebagai wartawan.

Polisi lantas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan berbagai kunci sepeda motor tak bertuan.

"Pelaku ada yang bersaudara dan sempat mengaku sebagai wartawan dan setelah kami cross chek ternyata bukan" kata AKBP Shinto Silitonga, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Dalam menjalankan aksinya, AM bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T. Sementara Ancu memantau situasi. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dan digadai kepada warga.

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap dua penadah masing-masinh berinisial AT (42) dan IM (27). Serta mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil curian.

Pihak kepolisian menghimbau agar seluruh masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres setempat.

"Kami menghimbau bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar datang kesini untuk mengecek dan jika ada motornya ada disini maka kami kembalikan secara gratis tanpa ada pungutan" kata AKBP Shinto Silitonga kemudian.

Para pelaku terancam pasam 363 KUHP bagi pelaku pencurian. Sementara kedua penadah diancam pasal 480 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/09/06253501/mengaku-wartawan-kakak-beradik-berkomplot-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke