Salin Artikel

Hari-hari Terakhir Rindu Alam di Puncak (2)

Rindu Alam berdiri di atas lahan milik Pemprov Jawa Barat. Berdasarkan informasi, sesuai kesepakatan, sewa pakai lahan itu sampai tahun 2020. 

Namun, dengan alasan tertentu, Pemprov Jawa Barat kemudian memutuskan perpanjangan sewa hanya sampai tahun 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, rumah makan Rindu Alam harus sudah kosong sejak tanggal 30 November 2017 lantaran masa perizinannya sudah habis.

(Baca selengkapnya: Rindu Alam di Puncak yang Akan Dirindukan (1))

Namun, kondisi itu nampaknya tak mempengaruhi para manajemen dan karyawan rumah makan Rindu Alam. Mereka tetap beroperasi melayani pengunjung, meski tak seramai dulu.

"Selama ini tamu yang datang adalah pelanggan lama. Kebanyakan datang di jam-jam makan siang," ungkap Ajat.

Di balik rencana penertiban bangunan rumah makan tersebut, lanjut Ajat, pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetorkan ke Pemda Kabupaten Bogor setiap bulan minimal sebesar Rp 45 juta, bahkan bisa sampai Rp 80 juta.

Beberapa pengunjung pun tidak rela jika Rindu Alam sampai ditertibkan. Karyawan pun tak ingin jika tempat kerja mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun itu sampai ditutup.

"Banyak yang menyayangkan, katanya mau dibongkar. Jangan lah, salahnya apa, macet juga nggak di sini. Mudah-mudahan pemerintah ingat sejarah, ini kan sudah jadi ikon Jawa Barat. Sudah banyak kenangan orang tentang Rindu Alam. Orang tahunya Puncak ya Rindu Alam," harapnya.

Segera dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana membongkar rumah makan Rindu Alam sebelum akhir tahun 2017 atau sebelum malam pergantian tahun baru.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sejauh ini, surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Tata Bangunan sudah memasuki tahap dua.

Menurut Agus, eksekusi bangunan akan dilakukan setelah surat teguran tahap ketiga keluar.

"Kami tunggu pelimpahan dari Dinas Tata Bangunan. Setelah itu baru eksekusi," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Namun dirinya tidak tahu persis soal proses gugatan yang dilakukan pihak Rindu Alam kepada Pemprov Jawa Barat selaku pemilik lahan.

Yang jelas, lanjut Agus, penataan Rindu Alam merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, lahan yang ditempati Rindu Alam akan dilebarkan dan dijadikan ruang terbuka hijau.

"Diupayakan sebelum tahun baru sudah dibongkar, karena pada prinsipnya, Pemprov Jabar juga meminta ke Pemda Bogor supaya lahan tersebut harus sudah dikosongkan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/06/08000051/hari-hari-terakhir-rindu-alam-di-puncak-2-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke