Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Migas, Calon Kontestan Pilkada Pamekasan Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung dijebloskan ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/12/2017) sore.

Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS sempat berbicara kepada wartawan saat digelandang menuju mobil tahanan dari ruang penyidikan gedung Kejati Jatim.

"Tahun 2018 ada pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja," ucapnya.

Sayangnya, dia tidak menegaskan bahwa status hukumnya bernuansa politis karena dia adalah salah satu calon kontestan di Pilkada Pamekasan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, tidak tahu menahu urusan tersangka menjadi calon kandidat di Pilkada Pamekasan tahun depan.

"Kita bertindak berdasarkan fakta hukum, tidak ada kaitan dengan politik," ujarnya.

Taufadi ditetapkan tersangka setelah terbukti selama menjabat di PT WUS menggunakan dana participating interest pengelolaan minyak dan gas yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka tanpa pertanggungjawaban yang jelas," kata Didik.

Taufadi adalah tersangka kedua yang ditetapkan Kejati Jatim dalam kasus dugaan penyelewengan dana participating interest pengelolaan minyak dan gas PT WUS.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie juga ditetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/04/22501091/diduga-korupsi-dana-migas-calon-kontestan-pilkada-pamekasan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke