Salin Artikel

Sebelum Dinikahkan, Pasangan Belia Ini Disidang di Pengadilan Agama

Menurut Sumaila, berkas administrasi kedua calon mempelai telah lengkap dan tak ada alasan untuk menunda atau menolak pernikahan keduanya.

Dia mengakui, kedua pasangan belia ini memang masih tergolong anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pernikahan. Namun kedua pasangan tersebut telah resmi mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Polewali Mandar, setelah yang bersangkutan menjalani proses sidang di Pengadilan Agama Polewali Mandar.

"Kami juga tidak berani menikahkan jika tidak ada dispensasi dari pengadilan agama," terangnya.

Khalid Rasyid, sang penghulu, mengatakan, proses ijab kabul pasangan Arlin dan Andini berlangsung lancar dengan mahar berupa dua buah cincin emas dengan seperangkat alat shalat yang dibayar tunai.

"Alhamdulillah lancar. Hanya satu kali sebut langsung sah," jelas Khalid Rasyid.

Di tempat terpisah, Kepala Kemenag Polman, Imran Kanjuli menyatakan pernikahan pasangan belia ini bukan di bawah tangan. Menurutnya, pernikahan di bawah umur memang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pernikahan, namun jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama setelah proses sidang, maka pernikahan boleh saja digelar. Menurut Imran, pernikahan mereka bukanlah kekeliruan.

Imran menjelaskan, sebelum pernikahan disetujui atau dilakukan, pasangan tersebut dicatat khusus di Pengadilan Agama. Berkas dokumen dispensasi dari Pengadilan Agama itulah menjadi dasar terakhir KUA mengeluarkan surat nikah secara sah bagi kedua mempelai.

"Saya kira KUA Kecamatan Mapilli tidak akan berani melakukan itu kalau tidak ada dispensasi dari kantor Pengadilan Agama," jelasnya.

Ansar, kaka Sulung Arlin mengaku telah menempuh prosedur panjang untuk menikahkan adiknya, Arlin dengan Andini, yang sah secara hukum, agama dan adat.

Arlin, kata Ansar, sudah menempuh beberapa kali persidangan di Pengadilan Agama Polewali Mandar sebelum mendapatkan putusan dispensasi yang menjadi dasar untuk menikahkan kedua pasangan belia tersebut.

Ansar menegaskan, pernikahan adiknya itu dilakukan demi mencegah fitnah dan jauh lebih baik. Jika kedua pasangan itu sudah cocok dan sepakat dinikahkan, hal itu bukanlah masalah.

"Mencegah itu lebih baik, kalau kedua pasangan sudah suka sama suka dan sepakat menikah, saya kira itu lebih baik daripada menimbulkan fitnah keluarga dan masyarakat,” jelas Ansar.

Ketua Pengadilan Agama Polewali, Hasbi, mengatakan bahwa pernikahan keduanya telah resmi didaftarkan di Pengadilan Agama. Menurut Hasbi, pernikahan tersebut dilakukan karena bersifat urgen.

"Orangtua mempelai yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama kan melalui persidangan. Setelah itu hasilnya hakim yang memutuskan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/30/12503831/sebelum-dinikahkan-pasangan-belia-ini-disidang-di-pengadilan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke