Salin Artikel

Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Agung sampai Awal Desember

Status tanggap darurat gunung tertinggi di pulau Dewata tersebut ditetapkan sejak Senin (27/11/2017) kemarin, sampai Minggu (10/12/2017) mendatang.

"Tanggap darurat Gunung Agung dilaksanakan selama 14 hari," tulis surat keputusan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri yang diunggah di Facebook, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (28/11/2017).

Pelaksanan penanganan keadaan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung tersebut, dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

"Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat keputusan tersebut.

Ada lebih dari 40.000 warga desa di sekitar Gunung Agung yang telah mengungsi sejak Sabtu (25/11/2017) malam. Mereka mengungsi ke desa-desa atau tempat lain yang berada di luar kawasan rawan bencana erupsi Gunung Agung.

Sebanyak 22 desa berpotensi terdampak erupsi. Seluruh desa tersebut berada dalam radius rawan erupsi sejauh delapan kilometer dari kawah Gunung Agung, ditambah perluasan sektoral ke arah utara, timur laut, tenggara, selatan dan barat daya sejauh 10 kilometer.

Desa tersebut adalah Desa Ababi, Pidpid, Nawakerti, Datah, Bebandem, Jungutan, Buana Giri, Tulamben, Dukuh, Kubu, Baturinggit, Ban, Sukadana, Menanga, Besakih, Pempatan, Selat, Peringsari, Muncan, Duda Utara, Amertha Bhuana dan Sebudi.

Padahal ada sekitar 90.000 orang sampai 100.000 orang yang berada di desa tersebut dan harus dievakuasi.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/28/18323991/status-tanggap-darurat-erupsi-gunung-agung-sampai-awal-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke