Salin Artikel

Buni Yani Belum Serahkan Memori Banding

"Secara administrasi yang bersangkutan Buni Yani telah menyatakan upaya hukum banding," kata Iyus yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).

Namun menurut Iyus, hari ini pihak Buni Yani hanya menyatakan banding saja. Buni Yani belum menyerahkan memori bandingnya.

"Hari ini hanya menyatakan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Yang bersangkutan belum menyerahkan memori banding," katanya.

Ketika disinggung apakah ada batas waktu penyerahan memori banding, Iyus mengatakan, memori banding sifatnya tidak wajib. Kalaupun melewati batas waktu, memori banding bisa diserahkan menyusul ke Pengadilan tinggi.

"Tapi tadi (Buni Yani) bilang secepatnya akan menyerahkan kepada pihak pengadilan memori bandingnya," jelasnya.

Setelah memori banding dilengkapi, pihaknya akan melakukan pemberkasan dalam waktu 14 hari. Kemudian pemberkasan dikirimkan ke Pengadilan tinggi.

"Namun menurut UU, 7 hari sebelum berkas dikirim, para pihak baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberi kuasa untuk mempelajari berkas itu. Jadi kita tunggu kelengkapan berkas untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/20/19053351/buni-yani-belum-serahkan-memori-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke