Salin Artikel

Didemo Dua Kali, Bupati Semarang Naikkan UMK Rp 3.010

Seperti tuntutan pada aksi demo Jumat lalu, massa mendesak Bupati Semarang Mundjirin merevisi usulan UMK dari Rp 1.896.989,5 menjadi sekitar Rp2.516.636,5 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Melalui serangkaian diskusi yang alot, para buruh harus pasrah dengan kenaikan usulan UMK sebesar Rp 3.010 dari UMK yang diusulkan sebelumnya.

Massa yang sebelumnya konvoi dari Stadion Wujil diterima Bupati Semarang Mundjirin, Sekda Gunawan Wibisono, Kepala Dinas Tenaga Kerja M Riyanto, dan Kepala Kesbangpol Haris Pranowo. Pertemuan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Salah satu Presidium Gempur yang juga Ketua Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sumanta mengaku terpaksa menerima hasil pertemuan tersebut lantaran tidak ada pilihan lain.

"Setelah pertemuan dinaikan menjadi Rp 1,9 juta dari tuntutan kami Rp 2,5 juta. Kami berat hati menerima karena tidak ada pilihan lain,” kata Sumanta, Senin (20/11/2017) siang.

Menurut Sumanta, UMK hasil revisi ini pada pukul 00.00 WIB, akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan administrasi termasuk berita acara hasil pertemuan yang nanti secepatnya dikirim menuju Provinsi Jateng.

Sebelumnya, Bupati Semarang Mundjirin mengusulkan besaran UMK 2018 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp 1.896.989,5. Besaran itu ditolak sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gempur. Mereka menuntut revisi UMK sebesar Rp 2.516.636,5.

Massa buruh berunjuk rasa, Jumat (17/11/2017) untuk memperjuangkan revisi UMK ini. Namun saat itu massa gagal menemui Bupati Semarang.

Menjelang batas akhir pengusulan UMK ke gubernur, massa kembali mendatangi Kantor Bupati Semarang, Senin (20/11/2017), dengan tuntutan yang sama. 

Bupati Semarang kemudian menyepakati revisi kenaikan sebesar Rp 3.010 menjadi Rp 1,9 juta.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/20/18071461/didemo-dua-kali-bupati-semarang-naikkan-umk-rp-3010

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke