Salin Artikel

Beri Pelatihan di Pabrik Filter Rokok, WNA China Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara China, Zhigang Su (43), diamankan petugas Imigrasi karena diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Dia ditangkap karena melakukan kegiatan di sebuah perusahaan filter rokok dengan dokumen keimigrasian yang tidak semestinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Novianto Sulastono mengatakan, Zhigang diketahui berada di Indonesia sejak 20 Oktober lalu. Kemudian pada 3 November, ia kedapatan memberikan pelatihan kepada karyawan di PT Mulya Usaha Bersama, sebuah perusahaan filter rokok yang ada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kondisinya tertangkap tangan ketika yang bersangkutan sedang melakukan tindakan kejahatan, dalam hal ini kejahatan keimigrasian," kata Novianto, Jumat (17/11/2017).

"Yang bersangkutan berada di lokasi pabrik, kemudian melakukan aktivitas bekerja atau memberikan suatu training kepada karyawan yang lainnya," imbuh dia.

Padahal, Zhigang masuk ke Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Artinya, dia tidak diperkenankan melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia.

"Dalam hal ini terjadi penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Ini menggunakan BVK tidak diperbolehkan," ujar Novianto.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Eko Julianto Rachmad menjelaskan, Zhigang merupakan pemasok material filter rokok dari China ke perusahaan tersebut. Supaya perusahaan itu mampu mengolah material filter rokok itu dengan baik, dia memberikan pelatihan cara mengolahnya dengan menggunakan mesin.

"Jadi dia supplier filter rokok," kata Eko Julianto.

Atas kasus itu, Zhigang dikenakan pro justitia karena dianggap melanggar Pasal 122 butir a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/17/21543221/beri-pelatihan-di-pabrik-filter-rokok-wna-china-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke