Salin Artikel

9 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Divonis 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana enam bulan penjara," kata ketua majelis Hakim Casmaya, membacakan amar putusan, Jumat (17/11/2017).

Sembilan terdakwa ini antara lain Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto. 

Hakim menjelaskan, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terbukti. Karenanya, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal dimaksud.

Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan serta meringankan sebagai bahan keputusan. Para terdakwa, kata hakim, terbukti tidak melakukan penganiayaan secara langsung kepada korban Brigdatar Muhammad Adam.

Penganiayaan hingga Adam meninggal dunia tidak dilakukan oleh para terdakwa. "Selain itu, ibu kandung korban (taruna II) juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum ke institusi Akpol," ucap hakim.

Hukuman enam bulan juga didasarkan pada keterusterangan terdakwa, mereka juga berdamai dengan taruna tingkat II. Hakim juga mempertimbangkan masa depan para terdakwa yang dinilai calon perwira terbaik bangsa yang masih memiliki masa depan panjang.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa disebut bukan sebagai upaya balas dendam, tapi pembinaan. Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri lebih rendah 1 tahun ketimbang tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun penjara.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak nama baik institusi Akpol," tambah hakim.

Langsung Bebas

Usai divonis enam bulan, 9 terdakwa akan terbebas dari tahanan. Pasalnya mereka ditahan sejak 21 Mei 2017.

Meski demikian, kedua belah pihak masih memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu. Hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/17/13252521/9-terdakwa-penganiaya-taruna-akpol-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke