Salin Artikel

"Baru 100 Daerah di Indonesia yang Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok"

Jumlah ini dinilai kurang mengingat angka perokok di Indonesia masih tinggi, sekitar 36 persen dari seluruh jumlah penduduk.

"Di Indonesia ada 518 kota/kabupaten, tapi yang sudah punya regulasi tentang KTR baru 100 daerah. Padahal jumlah perokok di Indonesia mencapai 36 persen, dengan mayoritas perokok usia 15-19 tahun," ujar Hasto seusai audiensi dengan Pemerintah Kota Magelang, Kamis (16/11/2017).

Hasto, yang juga Bupati Kulonprogo itu menjelaskan, sebagian besar daerah yang memiliki regulasi tersebut ada di Pulau Jawa. Dia juga tidak menampik masih ada daerah di Indonesia yang menolak menerbitkan regulasi tersebut.

"(Daerah) yang menolak ada," katanya, tanpa menyebut daerah yang dimaksud.

Hasto menjelaskan, regulasi tentang KTR sudah diterapkan di Kulonprogo. Bahkan, ada sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

"Dendanya bisa sampai Rp 10 juta kepada pelanggar, tapi sampai saat ini belum pernah kita terapkan. Kita upayakan persuasif dulu, baru sanksi hukum," ungkapnya.

"Sedih sekali ketika ada anak sekolah terpapar asap rokok, padahal mereka belum mengerti. Ada juga warga miskin yang kadang rela tidak makan asalkan bisa merokok," ungkapnya.

Pihaknya gencar melakukan sosialisai ke berbagai daerah terkait regulasi ini. Hasto mendorong kepala daerah untuk peduli generasi muda dengan penerbitan peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbub) .

"Kedatangan kami (di Kota Magelang) untuk sosialisasi dan diskusi. Kita bawa draft dari sini, biar saling belajar, ada daerah yang sudah punya perda, tapi belum tertuang dalam perwal/perbup," tuturnya.

Wakil Wali kota Magelang, Windarti Agustina mengaku akan menindaklanjuti regulasi kawasan bebas rokok. Pihaknya telah membuat kajian KTR di sejumlah lokasi seperti di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, bermain anak, ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.

"Peraturan daerah (perda) akan ditetapkan oleh wali kota, sejauh ini kita sudah membuat draftnya. Semoga akhir tahun bisa disetujui," kata Windarti.

Selain itu, pemerintah daerah sudah membuat kebijakan penyediaan tempat khusus merokok. Meskipun dia tidak memungkiri ruang khusus para perokok yang sudah ada di beberapa instansi justru beralih fungsi.

“Banyak dari ruang khusus merokok yang disediakan Pemkot Magelang beralih fungsi menjadi gudang dan lainnya. Ada 15 tempat khusus merokok yang kita sediakan dan tersebar di berbagai instansi," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/17/07011071/baru-100-daerah-di-indonesia-yang-punya-aturan-kawasan-tanpa-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke