Salin Artikel

Polisi Kantongi Identitas Orang yang Diduga Cekoki Satwa dengan Miras

Langkah pemanggilan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak Taman Safari terkait kejadian tersebut.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua identitas pengunjung yang diduga telah mencekoki beberapa satwa di Taman Safari dengan miras.

Identitas kedua orang itu didapat setelah polisi memeriksa barang bukti berupa video yang mempertontonkan saat satwa kuda nil dan rusa diberi minuman yang diduga mengandung alkohol.

"Kita sudah dapat identitasnya. Mereka adalah AA dan BB. Sekarang masih dicoba dihubungi untuk dipanggil menjalani pemeriksaan," ujar Dicky, Kamis (16/11/2017).

Dicky mengungkapkan, jika selama pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan perbuatan itu, maka keduanya bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kita lihat nanti hasilnya gimana. Kalau terbukti, ya bisa kena Pasal 302 KUHP terkait dengan penyiksaan binatang," kata Dicky.

Pihak Taman Safari sendiri telah mengadukan kasus itu ke Polres Bogor, hari ini. Dalam laporan tersebut, mereka turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan beberapa satwa saat dicekoki minuman yang diduga miras.

"Laporannya adalah perbuatan yang membahayakan satwa dengan nomor surat XXXI/TSI/XI/2017," kata juru bicara Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor, Yulius Suprihardo.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/16/23074681/polisi-kantongi-identitas-orang-yang-diduga-cekoki-satwa-dengan-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke