Salin Artikel

Berlagak Polisi dan Aniaya 2 Pemuda, 3 Anggota Banpol Diringkus

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2017), mengatakan, dua pemuda, Renaldy Dwi Putra dan Edwin Putra Polopadang yang ditangkap dan dituduh pelaku begal pada Sabtu (11/11/2017) ternyata terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh tiga anggota Banpol. Ketiga anggota Banpol yang berlagak seperti polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polsekta Rappocini.

"Kedua pemuda itu ditangkap oleh anggota Banpol di Jalan Sultan Alauddin pada dini hari. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku begal saat kedua korban melintas dengan mengendarai motor. Keduanya dipukul hingga di Markas Polsekta Rappocini dan motor korban dirusak lalu dibuang ke selokan," ungkap Dicky.

Dicky menuturkan, ketiga anggota Banpol tersebut masing-masing bernama Arifuddin alias Udin, Tun Razak alias Dg Sila, dan Moh Arfan. Tersangka Udin memukul kedua korban menggunakan double stick dan mendorongnya ke dalam selokan serta merusak motor korban. Tersangka Dg Sila dan Moh Arfan memukul dan menendang kepala korban saat di Markas Polsekta Rappocini.

"Setelah kejadian itu, kedua korban keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ketiga anggota Banpol itu terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP. Ketiganya resmi tersangka dan sudah ditahan," tegasnya.

Dicky menegaskan bahwa kasus salah tangkap, penganiayaan dan perusakan di Markas Polsekta Rappocini bukan dilakukan anggota kepolisian, melainkan anggota Banpol yang berlagak polisi dan bertindak sewenang-wenang di luar batas.

"Pada saat kejadian, tidak ada anggota polisi yang melihat peristiwa penganiayaan di Markas Polsekta Rappocini. Apalagi ada anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan dan perusakan," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/16/16200541/berlagak-polisi-dan-aniaya-2-pemuda-3-anggota-banpol-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke