Salin Artikel

Jelang Pembebasan Fidelis yang Merawat Istrinya dengan Ganja

Fidelis divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Perbuatan Fidelis dinilai majelis hakim memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sanggau.

Didampingi tiga kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RANIK, LIN dan Rekan, berkas bebas itu akan ia terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang.

Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana.

Hari ini status narapidana tersebut sepenuhnya akan lepas, sesuai dengan vonis majelis hakim ditambah subsider dan dipotong masa tahanan.

"Satu bulan ini lebih banyak saya habiskan untuk mengurusi rumah, merapikan kembali dan menata ruangan seperti sebelumnya," ujar Fidel sambil menunjukkan beberapa bagian sudut ruangan di rumahnya, Rabu sore.

Pada salah satu sudut ruang tamu, terdapat sebuah meja dengan setumpuk perangkat dan peralatan komputer, salah satu hobi Fidel selain bergelut dengan motor tua.

Di antara meja itu, ada meja kecil lainnya yang di atasnya terletak sebuah foto almarhumah sang istri yang sedang tersenyum terbingkai rapi.

Senyum manis sang istri itu pun saat ini hanya bisa ia lihat dari foto, setelah sang istri meninggal dunia pada 25 Maret 2017 yang lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/16/07504841/jelang-pembebasan-fidelis-yang-merawat-istrinya-dengan-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke