Salin Artikel

Jual Telur Penyu, Dua Orang di Jember Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 450 butir telur penyu. Mereka ditangkap petugas di masing-masing rumahnya.

"Awalnya, kita tangkap Mr di rumahnya. Sebab, sebelumnya kita dapat informasi, yang bersangkutan menjual telur penyu," ungkap Wakil Kepala Polres Jember, Komisaris Edo Satya Kentriko, Rabu (15/11/2017).

Dari pengakuan Mr, petugas menangkap pelaku lainnya, Sg, di rumahnya. "Telur itu didapat dari Sg. Yang bersangkutan mengambil telur itu di kawasan Pulau Nusa Barong," tambah Edo.

Kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan denda di atas Rp 100 juta,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Wilayah III Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Setyo Utomo, menyatakan jika penyu termasuk binatang dilindungi.

"Kalau telurnya terus-terusan dicuri, maka lama-lama akan habis. Kalau sudah habis, maka keseimbangan alam akan terganggu,” jelasnya.

Setyo menduga, telur yang dicuri pelaku berasal dari penyu hijau. "Telur itu akan kami kembalikan lagi ke habitatnya, karena jika dilihat kondisi telurnya masih baru,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/16/06134061/jual-telur-penyu-dua-orang-di-jember-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke