Salin Artikel

Aniaya 2 Jaksa, 8 Anggota Satpol PP Ditetapkan sebagai Tersangka

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua yakni Charles Hutabarat dan David Sintong Halomoan.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengaku pihaknya mengeluarkan keputusan penetapan tersangka setelah memeriksa para saksi dan korban.

"Sebelumnya dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Kemarin kita tetapkan lagi enam orang menjadi tersangka," kata Yandri kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2017) pagi.

Yandri merinci, delapan orang Sat Pol PP yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni VK, DAK, EMT, OJM, AMT, IDC, SS dan KL.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan dan kita akan terus memeriksa saksi dan para pelaku termasuk korban," ucap Yandri.

Diberitakan sebelumnya, dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery adalah pegawai Kejaksaan Atambua)," kata Yandri.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/15/07324781/aniaya-2-jaksa-8-anggota-satpol-pp-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke