Salin Artikel

Proses PAW Mang Jangol, Gerindra Serahkan Bukti Pemecatan ke DPRD Bali

Mang Jangol dipecat Gerindra karena keterlibatannya dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar. Bahkan dia sempat menjadi buronan polisi selama lebih dari satu pekan. 

Ketua DPD Gerindra Bali Ida Bagus Sukartha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2017) mengaku telah memecat Mang Jangol sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah dipecat, sekarang sedang proses PAW," kata Sukartha.

Menurutnya, Gerindra telah menyerahkan surat pemecatan dari DPP pada Senin (12/11/2017). Hal ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme di lembaga DPRD, yakni proses PAW harus disertai surat permohonan dengan melampirkan bukti pemecatan dari DPP Gerindra.

"Surat pemecatan sudah diserahkan kemarin, sesuai aturan kan harus dilampirkan juga," kata anggota DPR RI tersebut.

Sukartha berharap, sepak terjang Mang Jangol tidak dikait-kaitkan lagi dengan partai Gerindra. Karena yang bersangkutan sudah dipecat dari partai.

Dia berharap, Mang Jangol bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. Bagi seluruh kader Gerindra ia mengimbau untuk tidak jatuh pada lubang yang sama.

"Untuk kader Gerindra jangan sampai mengulang kesalahan yang sama, cukuplah ini jadi yang terkahir," kata Sukarta. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/14/12360231/proses-paw-mang-jangol-gerindra-serahkan-bukti-pemecatan-ke-dprd-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke