Salin Artikel

Jenderal Negara Islam Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Radjamai mengungkapkan, Wawan terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama. Dia dijerat Pasal 107 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Radjamai, Wawan telah terbukti merongrong pemerintahan meski dalam skala kecil. Hukuman yang diberikan pun telah mempertimbangkan efek jera, mengingat sebelumnya Wawan juga telah tersangkut masalah hukum dalam kasus yang sama sebanyak dua kali.

"Ini ketiga kalinya, kasusnya juga sama, makanya hukuman yang diberikan telah sesuai," katanya kepada wartawan.

Sidang pembacaan vonis terhadap Wawan sendiri tidak berlangsung lama. Para pengikut Wawan pun yang biasanya hadir di persidangan kali ini tidak tampak.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2017, Wawan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah Desa Tegalgede sekaligus izin untuk bisa melaksanakan shalat Jumat menghadap ke timur. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Wawan ke kantor desa.

Kepala Desa Pakenjeng Kartika Ernawati pun melaporkan surat tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng. Lalu pada tanggal 21 Maret, Wawan diundang musyawarah oleh MUI serta Forum Komunikasi Kecamatan Pakenjeng.

Dalam musyawarah tersebut, Wawan mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku bersama 10 orang pengikutnya melakukan shalat lima waktu pun menghadap ke timur.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/13/15385171/jenderal-negara-islam-indonesia-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke