Salin Artikel

Usai Buang Air di Kebun, Napi yang Kabur Ditangkap Kembali

BATAM, KOMPAS.com — Muhammad Effendi bin Herman, satu dari dua narapidana kasus
pencabulan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Pinang, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2017), dibekuk pihak Polsek Gunung Kijang, Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 01.00.

Bahkan, anggota Polsek Gunung Kijang menunggu beberapa menit hingga akhirnya menyergap Effendi. Pasalnya, saat diamankan, Effendi baru saja membuang air di semak-semak perkebunan kelapa sawit milik PT Tirta Madu.

"Tidak ada perlawanan. Saat disergap, Effendi baru saja buang air. Bahkan, anggota Polsek Gunung Kijang menunggu pelaku beberapa menit," kata Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto melalui telepon selulernya, Jumat.

Guntur menegaskan, yang pasti Polres Bintan terus mem-back up Lapas Tanjung Pinang dalam mencari satu napi yang belum tertangkap sampai saat ini.

"Personel Sabhara, Intel, Reskrim, dan Polsek Gunung Kijang masih melakukan pengejaran bersama personel dari Lapas Tanjung Pinang  dan bantuan dari masyarakat Kawal, lokasi yang diduga tempat pelarian napi tersebut," kata Guntur.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang Haswen Hasan membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini Effendi sudah diserahkan ke Lapas Tanjung Pinang.

"Baru saja kami melakukan serah terima dari Polsek Gunung Kijang," ucap Haswen.

Haswen mengaku nantinya Effendi akan ditempatkan di sel khusus dan akan terpisah dengan warga binaan lain.

"Begitu juga untuk Rio Syaripan, napi yang masih diburu keberadaannya, jika tertangkap juga akan ditempatkan di sel khusus. Bahkan, tidak hanya dengan warga binaan lainnya terpisah, dengan Effendi juga kami pisahkan," ujar Haswen.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/10/17223051/usai-buang-air-di-kebun-napi-yang-kabur-ditangkap-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke