Salin Artikel

Sudah Diakui, Penghayat Kepercayaan Belum Ubah Kolom Agama di KTP

Namun, tak semua penghayat mau mengubah kolom agama di KTP. "Senang sekali, keputusan ini tidak memunculkan kembali orang lain yang belum paham tentang UU Administrasi Kependudukan," kata Suroso, Ketua Cabang Palang Putih Nusantara Kejawen Urip Sejati Gunung Kidul, saat dihubungi, Rabu (8/11/2017).

Selama ini, sesuai UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, para penghayat boleh mengosongkan kolom agama, tetapi dicatat dalam database. Dia mengakui masih banyak aparat pemerintah mengenai hak para penghayat yang sudah diatur dalam UUD 1945 hingga UU No 23 Tahun 2006.

"Selama ini yang belum paham mengenai aliran kepercayaan sehingga kurang memahami hak (para penghayat) dan kewajiban. Saya menjelaskan, mau menerima atau ndak, terserah yang mendengarkan," tutur Suroso.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada kesulitan pengurusan surat seperti KTP-el. Itu tergantung dari masing-masing penghayat apakah mampu menjelaskan kepada aparat desa dan kecamatan terkait keyakinan yang dianutnya.

"Jadi kalau orang yang memiliki ketegasan, saya penganut kepercayaan, si pelayan pun juga melayani dengan baik. Tetapi, jika yang mengajukan itu orang biasa, diberikan pertanyaan, akhirnya orang itu memilih (mengisi kolom agama) yang banyak temannya," ucap dia.

Warga asli Ploso, Tileng, Girisubo, Gunung Kidul, ini mengatakan, ada ribuan orang pengikut Palang Putih Nusantara Kejawen Urip Sejati. Sejak dikeluarkannya UU No 23 Tahun 2006, mereka mengganti identitasnya sesuai agama resmi yang diakui pemerintah.

"Ada yang ingin tenang, tidak mau banyak pertanyaan dari masyarakat. Sudah saya dokumentasikan, jumlahnya ribuan, yang berani eksis saya belum hitung," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/09/10380851/sudah-diakui-penghayat-kepercayaan-belum-ubah-kolom-agama-di-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke