Salin Artikel

Wakil Ketua DPRD Bali Punya Ruangan Khusus Narkoba di Rumahnya

Mang Jangol sendiri kini menjadi buronan polisi saat penggrebekan di kediamannya yang terletak di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, pada Sabtu (4/11/2017) lalu.

Dari tempat ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa puluhan paket sabu, alat isap, timbangan serta senjata api. Dari orang-orang yang diamankan tersebut, polisi berhasil menggali sejumlah keterangan.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, di lantai satu kediaman Mang Jangol terdapat lima ruang khusus bagi pembeli sabu. Di tempat ini, para pemakai mengonsumsi narkoba dengan pengawasan menggunakan CCTV.

"Setelah dibeli langsung dikonsumsi di rumah tersebut, ada lima kamar untuk pemakai sabu. Semua kamar ini dipasang CCTV," kata Hadi Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017).

Pembeli yang datang ke tempat ini langsung dilayani oleh anak buah Mang Jangol. Untuk setiap pembelian dicatat dalam buku khusus.

Tidak hanya merekrut anak buah, Mang Jangol dalam menjalankan bisnis haram tersebut melibatkan istrinya dan kakak kandungnya. Keduanya juga turut masuk ke daftar pencarian orang bersama Mang Jangol.

Apabila sabu di lantai satu habis, maka akan diambil di kamar pribadi Mang Jangol yang terletak di lantai dua. Dari kamar ini, Mang Jangol mengontrol semua aktivitas di lantai satu lewat CCTV.

"Kalau barang di lantai satu habis maka diambil ke kamar utama di lantai dua," kata Hadi Purnomo.

Sementara itu, sampai saat ini polisi belum berhasil menangkap Mang Jangol. Polda Bali sendiri telah membentuk tim khusus untuk memburu Mang Jangol bersama istri dan kakak kandungnya.

Hadi Purnomo berharap Mang Jangol segera menyerahkan diri. Jika melakukan perlawanan, maka akan diambil tindakan tegas.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/17350201/wakil-ketua-dprd-bali-punya-ruangan-khusus-narkoba-di-rumahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke