Salin Artikel

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Ditetapkan Tersangka

"Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya tidak mengerti sabu jadinya mengerti," kata Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017).

Satnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kediaman Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017). Penggerebekan dilakukan setelah sehari sebelumnya polisi menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar sabu bernama Gede Juniarta.

Hadi mengatakan, dari Juniarta, polisi memeroleh keterangan barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Dandi Suardika yang tinggal di kediaman Mang Jangol.

Dari kediaman Mang Jangol polisi berhasil menyita barang bukti berupa puluhan paket Sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah. Selain itu, mereka menemukan daftar jual beli sabu.

Saat penggrebekan, Mang Jangol berhasil kabur melalui jendela kamar pribadi yang terletak di lantai dua rumah tersebut.

"Saat geledah kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menemukan tali yang tergantung di jendela, kemungkinan dia kabur lewat situ," kata Hadi.

"Dari lantai satu diteruskan ke lantai dua, karena pintu terkunci dari dalam akhirnya kami dobrak. Di kamar ini ditemukan barang bukti sabu, senjata tajam, senjata api, dan sejumlah paket sabu," ucap Hadi.

Polisi telah menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini Mang Jangol belum mau menyerahkan diri kepada polisi.

Selain Mang Jangol, polisi memburu dua orang lain. Yaitu Dewi Ratna yang tidak lain istri Mang Jangol serta Wayan Suandana alias Wayan Kembar, kakak kandung dari Mang Jangol.

Ketiganya bersama-sama menjalankan bisnis peredaran sabu. "Ketiganya kini diburu oleh tim khusus, kalau melakukan perlawanan maka akan kami ambil tindakan tegas," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/16255171/diduga-jadi-bandar-narkoba-wakil-ketua-dprd-bali-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke