Salin Artikel

9 Taruna Akpol Penganiaya Adik Kelas Minta Dibebaskan

Sembilan dari 14 terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai, mereka secara sengaja dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Apa yang dilakukan terdakwa bukan kekerasan atau penganiyaan, tapi dipandang sebagai pembinaan kedisiplinan," ujar Junaedi membaca nota pembelaan di PN Semarang, Senin (6/11/2017). 

"Meski ada pemukulan tapi dimaksudkan tujukan baik, meningkat disiplin dan mental para taruna. Perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagaimana pasal 170 (1) KUHP," tambahnya.

Menurut Junaedi, hukuman yang diberikan taruna tingkat III kepada taruna tingkat II, bukan sebagai perbuatan pidana. Hal itu diibaratkan ketika anak didik dihukum fisik dengan penggaris. Hukuman yang diberikan pun bukan bentuk penganiayaan.

"Hukuman itu bukan sebagai pidana, sama seperti kita belajar di SD untuk mendisiplinkan siswa, bukan untuk penganiayaan. Hukuman mereka (taruna) tidak cukup dijewer, tapi lebih sekadar itu," ucapnya.

"Mengapa disiplin berat, itu menjaga agar mental taruna kuat, agar tidak lembek dan kuat menghadapi bahaya," tuturnya.

Lebih dari itu, Junaedi mengatakan, tindakan pembinaan fisik tidak mengakibatkan luka atau efek yang menyakitkan. Itu dibuktikan kembali beraktivitasnya para korban seusai pembinaan malam harinya. 

"Taruna 2 tidak pernah mempermasalahkan hukuman yang diberikan, tapi bangga diberi hukuman oleh seniornya. Taruna 2 sudah menerima permintaan maaf terdakwa," ungkapnya.

Karena itu, hakim diminta untuk memberikan vonis bebas pada para terdakwa serta melepaskannya dari berbagai dakwaan dan tuntutan. 

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 (1) KUHP. Meminta hak dan martabat dipulihkan. Atau jika hakim punya pertimbangan lain minta putusan yang adil," ucapnya.

Sembilan terdakwa yang mengajukan pledoi itu antara lain Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/15302951/9-taruna-akpol-penganiaya-adik-kelas-minta-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke