Salin Artikel

2 Pejabat BPN Kota Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dua oknum itu adalah AG, Kasi Penataan dan AN, Kasubsi Penatagunaan Lahan pada BPN Kota Malang.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka) mas," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Sementara itu, dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta. Uang tersebut didapat dari korban pungli yang tengah mengurus dokumen alih fungsi lahan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan kedua oknum sudah ditahan di Mapolres Malang Kota.

Diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT terhadap pejabat BPN Kota Malang di Kantor BPN Kota Malang pada Kamis (2/11/2017). Ada dua oknum pejabat BPN Kota Malang yang diamankan dalam OTT tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/03/17034171/2-pejabat-bpn-kota-malang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke