Salin Artikel

9 Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara," ucap jaksa Panji Sudrajat dalam persidangan.

Sembilan terdakwa yang disidang yaitu Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Sementara lima terdakwa lainnya disidang secara terpisah. Total terdakwa dalam kasus ini mencapai 14 orang.

Jaksa mengatakan, alat bukti dan saksi menunjukkan keterlibatan para terdakwa. Bukti yang dipakai, salah satunya hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang mengenai penyebab kematian korban Brigdatar Adam.

"Hasil visum RS Bhayangkara ada luka memar di bagian dada," timpal Jaksa.

Kekerasan dilakukan baik menggunakan alat ataupun menggunakan tangan kosong. Para taruna junior juga dihukum dengan posisi kepala di bawah.

"Para terdakwa juga membenarkannya," tambahnya.

Menurut jaksa, hukuman pembinaan harusnya berupa lari, push-up, dan lainnya.  Namun faktanya, hukuman yang dilakukan menyebabkan Brigdatar Adam meninggal dunia.

Korban meninggal lantaran dipukul di area ulu hati hingga korban mengeluh sakit dan memegang bagian dada. Sebelum meninggal Adam juga mengalami kejang-kejang.

Jaksa menilai, para terdakwa memenuhi unsur kekerasan sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP. Unsur itu yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Para terdakwa sendiri mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya, Senin (6/11/2017). Mereka akan menyiapkan pledoi secara tertulis.

"Kami siap yang mulia. Sesuai jadwal persidangan, kami akan sampaikan pledoi pada 6 November," ujar kuasa hukum para terdakwa Junaidi.

Penyidikan kasus ini sendiri dilakukan oleh Diskrimum Polda Jateng. Dalam prosesnya, penyidik melakukan rekonstruksi pada 31 Mei 2017 dengan 46 adegan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/02/14091921/9-penganiaya-taruna-akpol-dituntut-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke