Salin Artikel

Simpan Ponsel, 9 Napi di Lapas Sukabumi Dihukum Tak Dibesuk Keluarga

"Sembilan napi ini terbukti membawa alat komunikasi handphone ke dalam kamar hunian," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Alviantino saat jumpa pers di lapas yang berlokasi di Jalan Nyomplong, Sukabumi, Kamis (2/11/201).

"Sekarang mereka sudah masuk ke sel isolasi selama dua minggu dan tidak diberikan waktu berangin-angin, termasuk tidak dizinkan dibesuk keluarganya. Dengan harapan tidak kembali mengulangi perbuatannya," sambung dia.

Dia menuturkan pada Rabu kemarin dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB, pihaknya menggelar operasi penggeledahan ke kamar-kamar hunian. Semua kamar sebanyak 17 kamar yang dihuni 458 orang napi dan tahanan diperiksa.

"Barang-barang yang terlarang ini ditemukan di dalam kamar, ada yang disembunyikan dalam lemari, bantal, ada juga di pakaian yang menggantung," tuturnya.

Hasil penggeledahan di kamar hunian narapidana dan tahanan ditemukan 9 unit telepon genggam, 6 buah power bank, 6 buah charger rakitan, 4 buah headset, 12 buah sendok besi, 1 buah gunting kuku, dan paku.

"Hasil penggeledahan ini akan dimasukkan ke bok hasil penggeledahan yang selanjutnya akan dimusnahkan nanti saat hari ulang tahun pemasyarakatan bersama unsur Muspida," kata dia.

Alviantino menambahkan, dengan adanya temuan barang yang terlarang, pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu masuk saat kunjungan dan pulang persidangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dalam pengamanan di pintu masuk.

"Handphone ini masuk berasal dari keluarga saat kunjungan. Makanya kami akan meningkatkan pengamanan di pintu masuk, dan meminta bantuan dari Polres Sukabumi Kota untuk penempatan anggotanya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/02/13123971/simpan-ponsel-9-napi-di-lapas-sukabumi-dihukum-tak-dibesuk-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke