Salin Artikel

Diduga Aniaya Anak 5 Tahun, Pasutri Diamankan Polisi

Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, awalnya pada Jumat (20/10/2017) korban FR tidak masuk sekolah. Pihak komite Sekolah termasuk guru lantas datang ke rumah korban bertujuan untuk menjenguk.

"Saat berkunjung kerumah, komite sekolah dan guru melihat kondisi kedua mata korban lebam," ujar Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis (26/10/2017)

Melihat kondisi korban, komite sekolah dan guru merasa curiga sebab lebam di mata tidak wajar. Komite sekolah lantas berinisiatif melaporkan ke polisi. Mendapat laporan, polisi lalu melakukan pemeriksaan awal.

"Kita melakukan pendekatan dengan kasih sayang untuk pemeriksaan awal, karena masih anak-anak. Saat ditanya, korban mengaku kalau luka di mata karena dipipisi kecoa," sebutnya.

Guna memastikan penyebab luka di mata, korban dibawa ke Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) guna menjalani visum. Dari hasil visum, diketahui jika luka lebam di mata korban disebabkan oleh benda tumpul.

"Hasil visum menyebutkan lebam di mata akibat benda tumpul. Bukti -bukti itu menambah keyakinan kami," tuturnya.

Berdasarkan bukti yang didapat dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri SS (41) dan DA (34) warga Sleman sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan. "Kita tangkap dirumahnya. Tersangka sendiri berdasarkan bukti yang ada tidak bisa mengelak lagi," ucapnya.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh SS dan DA  korban FR harus menjalani opname di RS Bhayangkara. Sebab setelah dua hari, luka lebam di mata korban menjadi parah dan bengkak. Selain dibagian mata, beberapa tubuh korban juga terdapat bekas luka, seperti di punggung dan jari kanan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sari Murti Widyastuti menambahkan, tersangka SS dan DA bukan orangtua kandung dari korban FR.  "Jadi statusnya korban ini keponakan SS dan DA. Hanya dari informasi yang kita dapat, memang sudah tiga tahun ini korban di asuh oleh keduanya," ucapnya.

Menurut dia, korban masih memiliki orangtua dan sampai saat ini pihaknya masih mendalami alasan FR diasuh oleh SS dan DA.

"Korban FR ini masih memiliki orangtua dan belum kita ketahui latarbelakang sampai bisa diasuh oleh FR dan SS. Kita tunggu hasil penyidikan, apakah kedudukan sebagai orangtua asuh itu legal atau tidak, kalau tidak tentu ada persoalan hukum yang lain," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/26/18292131/diduga-aniaya-anak-5-tahun-pasutri-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke