Salin Artikel

Dokumen Lengkap, 6 TKA Asal China di Sukabumi Dibebaskan

"Hasil pemeriksaan mereka (para WNA China) dapat menyerahkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa," kata Hasrullah kepada wartawan di Kantor Imigrasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, lanjut dia, pihak perusahaan para TKA asal China ini dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak dana pengembangan keahlian & keterampilan (DPKK) yang selanjutnya dikonversi menjadi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Kepada WNA China tersebut tidak dapat diberikan tindakan berupa deportasi.  Melainkan peringatan kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses IMTA," ujar dia.

"Pembuatan IMTA ini untuk menghindari praduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di masa mendatang," sambungnya.

Dia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah. Karena hal ini menyangkut hubungan dua negara.

"Hari ini, keenam WNA China ini bisa langsung keluar, dijemput oleh sponsornya," ucap Hasrullah.

Sebelumnya diberitakan sebanyak enam tenaga kerja asing (TKA) asal China diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10/2017) petang.

Sementara dua WNA China lainnya kabur saat akan dibawa petugas. Para pekerja asing itu diduga bekerja ilegal pada sebuah pertambangan emas PT Logam Mulia (LM) di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/25/18010681/dokumen-lengkap-6-tka-asal-china-di-sukabumi-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke